Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 1 Tahun 2021 Peraturan Badan/Lembaga badan pengelola keuangan haji 2021 berlaku

Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Kekayaan Berupa Barang yang Dapat Dinilai dengan Uang

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2021

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah definisi dan tata kelola pengelolaan kekayaan berupa barang (berwujud/tidak berwujud, bergerak/tidak bergerak) di BPKH untuk mengatur pemindahtanganan aset. Ketentuan ini mencakup peran Pejabat Pengelola dan Pengguna Barang serta mekanisme perencanaan kebutuhan barang melalui dokumen RK Barang dan hasil penelaahannya. Tujuannya adalah memberikan landasan hukum yang lebih jelas bagi BPKH dalam mengelola dan memanfaatkan aset yang dapat dinilai dengan uang.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Nomor
1
Tahun
2021
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN KEKAYAAN BERUPA BARANG YANG DAPAT DINILAI DENGAN UANG
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 Mei 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5959
Jumlah diDownload
340
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
495
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2021

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah