Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Kekayaan Berupa Barang yang Dapat Dinilai dengan Uang
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2021
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi dan tata kelola pengelolaan kekayaan berupa barang (berwujud/tidak berwujud, bergerak/tidak bergerak) di BPKH untuk mengatur pemindahtanganan aset. Ketentuan ini mencakup peran Pejabat Pengelola dan Pengguna Barang serta mekanisme perencanaan kebutuhan barang melalui dokumen RK Barang dan hasil penelaahannya. Tujuannya adalah memberikan landasan hukum yang lebih jelas bagi BPKH dalam mengelola dan memanfaatkan aset yang dapat dinilai dengan uang.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN KEKAYAAN BERUPA BARANG YANG DAPAT DINILAI DENGAN UANG
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Mei 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5959
- Jumlah diDownload
- 340
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 495
- Tanggal Pengundangan
- 18 Mei 2021