Kembali
Memuat PDF…
Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2020 menetapkan Program Kartu Prakerja sebagai inisiatif untuk mengembangkan kompetensi, produktivitas, dan daya saing angkatan kerja melalui pemberian bantuan kepada pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang butuh peningkatan kompetensi. Penerima manfaat harus memenuhi syarat berupa status sebagai warga negara Indonesia, berusia minimal 18 tahun, dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 36
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Februari 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9977
- Jumlah diDownload
- 462
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 63
- Tanggal Pengundangan
- 28 Februari 2020
Relasi peraturan
Diubah oleh