Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran Peserta dan Pelaksanaan Rekomposisi Iuran Dalam Rogram Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2025
dilihat 1× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenaker No. 3 Tahun 2025 mengubah persyaratan peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan menjadi maksimal usia 54 tahun dan menghapus ketentuan lama terkait batas usia serta syarat pendaftaran lainnya. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 yang memperbarui penyelenggaraan program jaminan tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran Peserta dan Pelaksanaan Rekomposisi Iuran Dalam Rogram Jaminan Kehilangan Pekerjaan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 Maret 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- Yassierli
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1443
- Jumlah diDownload
- 600
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 240
- Tanggal Pengundangan
- 26 Maret 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA