Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pendaftaran Peserta dan Pelaksanaan Rekomposisi Iuran dalam Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2021
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pendaftaran pekerja/buruh serta mekanisme penyesuaian iuran dalam Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai jaminan sosial bagi mereka yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Ketentuan ini mencakup definisi peserta, pengusaha, dan upah, serta prosedur administratif untuk memastikan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja dapat diterima oleh pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2021
- Tentang
- TATA CARA PENDAFTARAN PESERTA DAN PELAKSANAAN REKOMPOSISI IURAN DALAM PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Maret 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10822
- Jumlah diDownload
- 462
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 300
- Tanggal Pengundangan
- 01 April 2021