Kembali
Memuat PDF…
Standar Pengumpulan Data Geospasial Dasar untuk Pembuatan Peta Dasar Skala Besar
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan BIG No. 1 Tahun 2020 menetapkan standar pengumpulan data geospasial dasar untuk pembuatan peta dasar skala besar (1:1.000 hingga 1:10.000) dengan ketelitian data minimal setengah dari ketelitian peta yang dihasilkan. Pengumpulan data ini dilaksanakan melalui tiga metode survei, yaitu pemotretan udara menggunakan kamera metrik, kamera non-metrik, dan survei LiDAR, dengan detail teknis masing-masing metode tercantum dalam lampiran peraturan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2020
- Tentang
- STANDAR PENGUMPULAN DATA GEOSPASIAL DASAR UNTUK PEMBUATAN PETA DASAR SKALA BESAR
- Tempat Penetapan
- Bogor
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Februari 2020
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Informasi Geospasial
- Jumlah dilihat
- 11976
- Jumlah diDownload
- 493
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 154
- Tanggal Pengundangan
- 21 Februari 2020