Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penyelenggaraan Informasi Geospasial
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 18 Tahun 2021
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara penyelenggaraan informasi geospasial di Indonesia, mencakup definisi data dan informasi geospasial serta jenis-jenisnya seperti dasar dan tematik. Aturan ini juga mengatur standar teknis seperti jaring kontrol geodesi dan sistem referensi nasional (SRGI) untuk memastikan konsistensi data di seluruh wilayah NKRI.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2021
- Tentang
- TATA CARA PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
- Tempat Penetapan
- Bogor
- Ditetapkan Tanggal
- 25 Agustus 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 11298
- Jumlah diDownload
- 1706
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 984
- Tanggal Pengundangan
- 30 Agustus 2021