Kembali
Memuat PDF…
Pemberian Fasilitas Kepabeanan Dan/Atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34-pmk-04-2020 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pemberian fasilitas kepabeanan, cukai, dan perpajakan atas impor barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi COVID-19 guna mempercepat pelayanan dan mengurangi beban fiskal. Ketentuan ini didasarkan pada ancaman besar yang ditimbulkan pandemi terhadap aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat serta untuk melaksanakan kebijakan keuangan negara dalam menghadapi krisis.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 34/PMK.04/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PEMBERIAN FASILITAS KEPABEANAN DAN/ATAU CUKAI SERTA PERPAJAKAN ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 April 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2814
- Jumlah diDownload
- 375
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 378
- Tanggal Pengundangan
- 17 April 2020