Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/Pmk.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan Dan/Atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83-pmk-04-2020 Tahun 2020
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan fasilitas kepabeanan, cukai, dan perpajakan atas impor barang untuk penanganan COVID-19 karena ketersediaan barang seperti hand sanitizer dan masker di dalam negeri sudah mencukupi dan dapat disubsitusi oleh produk lokal. Tujuannya adalah mendorong pertumbuhan industri dalam negeri serta memberikan kepastian hukum dan percepatan pelayanan bagi impor barang yang masih diperlukan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 83/PMK.04/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 34/PMK.04/2020 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS KEPABEANAN DAN/ATAU CUKAI SERTA PERPAJAKAN ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Juli 2020
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126 Tahun 2023 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/pmk.04/2020 Tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19) Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/pmk.04/2022 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/pmk.04/2020 Tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19)
- Jumlah dilihat
- 3021
- Jumlah diDownload
- 372
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 715
- Tanggal Pengundangan
- 07 Juli 2020