Kembali
Memuat PDF…
Permentan Nomor 08 Tahun 2025 Peraturan Menteri kementerian pertanian 2025 berlaku

Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08 Tahun 2025

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan bahwa Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan terdiri dari Balai Besar Perbenihan dan Pelindungan Tanaman Perkebunan (BBPPTP) serta Balai Pelindungan Tanaman Perkebunan Pontianak (BPTP Pontianak). BBPPTP bertugas mengelola perbenihan dan pelindungan tanaman perkebunan, dengan pembinaan teknis dari Direktur Perbenihan Perkebunan dan Direktur Perlindungan Perkebunan. Susunan organisasi masing-masing UPT diatur dalam lampiran peraturan ini.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor
08
Tahun
2025
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 Maret 2025
Pejabat yang Menetapkan
ANDI AMRAN SULAIMAN
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
958
Jumlah diDownload
318
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
248
Tanggal Pengundangan
08 April 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah