Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan bahwa Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan terdiri dari Balai Besar Perbenihan dan Pelindungan Tanaman Perkebunan (BBPPTP) serta Balai Pelindungan Tanaman Perkebunan Pontianak (BPTP Pontianak). BBPPTP bertugas mengelola perbenihan dan pelindungan tanaman perkebunan, dengan pembinaan teknis dari Direktur Perbenihan Perkebunan dan Direktur Perlindungan Perkebunan. Susunan organisasi masing-masing UPT diatur dalam lampiran peraturan ini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTANIAN
- Nomor
- 08
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Maret 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- ANDI AMRAN SULAIMAN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 958
- Jumlah diDownload
- 318
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 248
- Tanggal Pengundangan
- 08 April 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA