Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 15 Tahun 2022 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2022 dicabut

Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2022

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur struktur organisasi, kedudukan, serta tugas dan fungsi dari dua Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, yaitu Balai Pelatihan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPLHK) dan Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan Negeri (SMKKN). BPLHK berfokus pada pelatihan aparatur dan nonaparatur, sementara SMKKN menyelenggarakan pendidikan menengah kejuruan kehutanan, keduanya berada di bawah koordinasi dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor
15
Tahun
2022
Tentang
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
26 Juli 2022
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Jumlah dilihat
7841
Jumlah diDownload
758
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
721
Tanggal Pengundangan
29 Juli 2022

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah