Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Kejaksaan Nomor: Per-002/A/Ja/04/2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 13 Tahun 2020
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Kejaksaan No. 13 Tahun 2020 mengubah jenis dan ketentuan penggunaan Pakaian Dinas Upacara (PDU) serta Pakaian Dinas Lapangan (PDL) Pegawai Kejaksaan berdasarkan jabatan dan jenis acara. PDU kini dikategorikan menjadi tiga jenis (PDU-I, PDU-II, PDU-III) dengan spesifikasi pengguna dan acara yang berbeda-beda, sementara PDL terdiri dari dua jenis (PDL-I dan PDL-II). Ketentuan detail mengenai gambar, bentuk, warna, dan kelengkapan pakaian tersebut tercantum dalam lampiran peraturan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEJAKSAAN AGUNG
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEJAKSAAN NOMOR: PER-002/A/JA/04/2018 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Juli 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2512
- Jumlah diDownload
- 745
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 810
- Tanggal Pengundangan
- 21 Juli 2020