Kembali
Memuat PDF…
Permendesa Nomor 10 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2020 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang Petunjuk Operasional Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan Tahun Anggaran 2020

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2020

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah Petunjuk Operasional Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan Tahun Anggaran 2020 agar sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pelaksanaan. Perubahan ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait, termasuk UU Dasar 1945, UU Kementerian Negara, serta Perpres tentang Postur APBN Tahun 2020. Tujuannya adalah memastikan pengelolaan dana tersebut lebih efektif, efisien, dan transparan dalam mendukung pembangunan infrastruktur transportasi di daerah perdesaan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Nomor
10
Tahun
2020
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 25 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK OPERASIONAL KEGIATAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK AFIRMASI BIDANG TRANSPORTASI PERDESAAN TAHUN ANGGARAN 2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
10 Agustus 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1405
Jumlah diDownload
377
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
928
Tanggal Pengundangan
18 Agustus 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah