Kembali
Memuat PDF…
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Ambon pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159-pmk-05-2020 Tahun 2020
dilihat 2× · diunduh 3×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif layanan untuk Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Ambon yang dikelola sebagai Badan Layanan Umum (BLU) khusus bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penetapan tarif ini dilakukan oleh Menteri Keuangan atas usulan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah melalui kajian oleh Tim Penilai, dengan dasar hukum pengelolaan keuangan BLU.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 159/PMK.05/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TINGKAT III AMBON PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Oktober 2020
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Jumlah dilihat
- 1499
- Jumlah diDownload
- 370
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1196
- Tanggal Pengundangan
- 14 Oktober 2020
Relasi peraturan
Dicabut oleh