Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 110-pmk-03-2020 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2020 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/Pmk.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110-pmk-03-2020 Tahun 2020

dilihat 1× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini memperluas sektor penerima insentif pajak selama masa pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi COVID-19. Ketentuan ini mengatur kembali pengurangan angsuran PPh Pasal 25 untuk sektor tertentu serta pengenaan PPh final ditanggung Pemerintah untuk jasa konstruksi tertentu. Tujuannya adalah meningkatkan produksi dan peredaran usaha bagi Wajib Pajak yang terdampak pandemi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
110/PMK.03/2020
Tahun
2020
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 86/PMK.03/2020 TENTANG INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
14 Agustus 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7526
Jumlah diDownload
410
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
918
Tanggal Pengundangan
14 Agustus 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah