Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga badan pengatur hilir minyak dan gas bumi 2020 berlaku

Perubahan atas Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Pt Pertamina Gas untuk Ruas Transmisi Grissik ke Pusri

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 3 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa PT Pertamina Gas untuk ruas transmisi Grissik ke PUSRI yang berlaku periode 29 November 2018 hingga 16 Februari 2020. Perubahan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan pengaturan tarif pada periode tersebut sesuai dasar hukum UU Minyak dan Gas Bumi serta peraturan pemerintah terkait.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Nomor
3
Tahun
2020
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG TARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA PT PERTAMINA GAS UNTUK RUAS TRANSMISI GRISSIK KE PUSRI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
04 Agustus 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9546
Jumlah diDownload
319
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
1011
Tanggal Pengundangan
08 September 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah