Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional BPOM untuk mewujudkan struktur yang proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan kinerja pengawasan obat dan makanan. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum, serta mengatur definisi UPT dan cakupan pengawasan meliputi obat, makanan, produk biologi, dan terkait lainnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 23
- Tahun
- 2020
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN PUSAT PENGEMBANGAN PENGUJIAN OBAT DAN MAKANAN NASIONAL BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 September 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9023
- Jumlah diDownload
- 351
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1004
- Tanggal Pengundangan
- 07 September 2020