Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga badan nasional penanggulangan terorisme 2020 berlaku

Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Pelindungan bagi Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan Beserta Keluarganya dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 2 Tahun 2020

dilihat 2× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara pemberian dan pelaksanaan pelindungan negara berupa jaminan rasa aman dari kekerasan atau ancaman kekerasan bagi penyidik, penuntut umum, hakim, petugas pemasyarakatan, serta keluarga mereka dalam penanganan perkara tindak pidana terorisme. Pelindungan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Nomor
2
Tahun
2020
Tentang
TATA CARA PEMBERIAN DAN PELAKSANAAN PELINDUNGAN BAGI PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN BESERTA KELUARGANYA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA TERORISME
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
13 Agustus 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3345
Jumlah diDownload
540
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
941
Tanggal Pengundangan
25 Agustus 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah