Kembali
Memuat PDF…
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Ii Sartika Asih Bandung pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158-pmk-05-2020 Tahun 2020
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif layanan untuk Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Sartika Asih Bandung sebagai pengganti peraturan sebelumnya (PMK No. 234/PMK.05/2012) berdasarkan usulan dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan ini mengatur mekanisme penentuan dan pembaruan tarif layanan bagi anggota Polri yang menggunakan fasilitas rumah sakit tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 158/PMK.05/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TINGKAT II SARTIKA ASIH BANDUNG PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Oktober 2020
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Jumlah dilihat
- 10187
- Jumlah diDownload
- 371
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1195
- Tanggal Pengundangan
- 14 Oktober 2020
Relasi peraturan
Dicabut oleh