Kembali
Memuat PDF…
Pembiayaan Transaksi Efek Oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling Oleh Perusahaan Efek
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme pembiayaan transaksi efek (margin) dan short selling oleh perusahaan efek bagi nasabah untuk meningkatkan likuiditas dan pendalaman pasar modal. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya guna menyesuaikan dengan kebutuhan pelaku pasar dan praktik internasional, serta memperkuat manajemen risiko. Fokus utamanya adalah mendefinisikan jenis transaksi, peran perusahaan efek, serta persyaratan jaminan yang harus disetor nasabah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2024
- Tentang
- PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK OLEH PERUSAHAAN EFEK BAGI NASABAH DAN TRANSAKSI SHORT SELLING OLEH PERUSAHAAN EFEK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 April 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- MAHENDRA SIREGAR
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1725
- Jumlah diDownload
- 644
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 8/OJK
- Nomor Tambahan
- 76/OJK
- Tanggal Pengundangan
- 03 April 2024
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY