Kembali
Memuat PDF…
Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28-pmk-03-2020 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini memberikan fasilitas perpajakan (pembebasan atau pengurangan pajak) atas barang dan jasa yang diperlukan untuk penanganan pandemi COVID-19, seperti obat-obatan dan alat kesehatan, guna mendukung perlindungan bangsa dari ancaman virus tersebut. Fasilitas ini didasarkan pada tanggung jawab pemerintah dalam penanggulangan bencana dan ketentuan undang-undang perpajakan yang berlaku. Tujuannya adalah memastikan ketersediaan sarana penanggulangan dampak virus melalui dukungan fiskal dari pemerintah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 28/PMK.03/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PEMBERIAN FASILITAS PAJAK TERHADAP BARANG DAN JASA YANG DIPERLUKAN DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 April 2020
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.03/2020 Tahun 2020 Tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19)
- Jumlah dilihat
- 5035
- Jumlah diDownload
- 320
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 335
- Tanggal Pengundangan
- 06 April 2020