Kembali
Memuat PDF…
Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19-pmk-07-2021 Tahun 2021
dilihat 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan serta Dana Reboisasi untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan dana tersebut di tingkat daerah. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya (Permenkeu No. 221/PMK.07/2019) dan diterbitkan sebagai pedoman teknis berdasarkan amanat UU APBN Tahun 2021 setelah koordinasi dengan kementerian kehutanan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 19 /PMK.07/2021
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PENGGUNAAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN DANA REBOISASI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Februari 2021
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.07/2021 Tahun 2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi
- Jumlah dilihat
- 8201
- Jumlah diDownload
- 726
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 161
- Tanggal Pengundangan
- 19 Februari 2021
- Pejabat Pengundangan
- WIDODO EKATJAHJANA