Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 19-pmk-07-2021 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2021 dicabut

Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19-pmk-07-2021 Tahun 2021

dilihat 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan serta Dana Reboisasi untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan dana tersebut di tingkat daerah. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya (Permenkeu No. 221/PMK.07/2019) dan diterbitkan sebagai pedoman teknis berdasarkan amanat UU APBN Tahun 2021 setelah koordinasi dengan kementerian kehutanan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
19 /PMK.07/2021
Tahun
2021
Tentang
PENGGUNAAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN DANA REBOISASI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
19 Februari 2021
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.07/2021 Tahun 2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi
Jumlah dilihat
8201
Jumlah diDownload
726
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
161
Tanggal Pengundangan
19 Februari 2021
Pejabat Pengundangan
WIDODO EKATJAHJANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah