Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 63-pojk-03-2020 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2020 dicabut

Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 63-pojk-03-2020 Tahun 2020

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan Bank Umum (konvensional dan syariah) menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha secara daring melalui Sistem Pelaporan OJK untuk memastikan data lengkap, akurat, dan dapat diperbandingkan guna meningkatkan pengawasan berbasis teknologi. Ketentuan ini juga mengatur kelompok informasi, posisi data, periode, serta tata cara penyampaian laporan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses pelaporan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
63/POJK.03/2020
Tahun
2020
Tentang
PELAPORAN BANK UMUM MELALUI SISTEM PELAPORAN OTORITAS JASA KEUANGAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 Desember 2020
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2025 Tentang Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan
Jumlah dilihat
5268
Jumlah diDownload
402
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
297
Nomor Tambahan
6604
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah