Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 8 Tahun 2020
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur penyederhanaan organisasi dan tata kerja BPS Provinsi serta BPS Kabupaten/Kota sebagai instansi vertikal di bawah Kepala BPS, yang dipimpin oleh seorang Kepala dan terdiri atas Bagian Umum serta Kelompok Jabatan Fungsional. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan statistik dasar di tingkat provinsi, melakukan koordinasi kegiatan fungsional, serta memberikan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan, keuangan, SDM, hingga kearsipan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PUSAT STATISTIK
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2020
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PUSAT STATISTIK PROVINSI DAN BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN/KOTA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Desember 2020
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/kota
- Jumlah dilihat
- 11073
- Jumlah diDownload
- 644
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1586
- Tanggal Pengundangan
- 22 Desember 2020