Kembali
Memuat PDF…
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Bandar Lampung pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14-pmk-05-2021 Tahun 2021
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif layanan resmi untuk Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bandar Lampung sebagai Badan Layanan Umum yang melayani Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penetapan tarif ini dilakukan oleh Menteri Keuangan atas usulan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah melalui proses pembahasan dan kajian oleh Tim Penilai. Dasar hukumnya bersumber pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum serta peraturan-peraturan terkait lainnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 14/PMK.05/2021
- Tahun
- 2021
- Tentang
- TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TINGKAT III BANDAR LAMPUNG PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 Februari 2021
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Jumlah dilihat
- 6394
- Jumlah diDownload
- 429
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 92
- Tanggal Pengundangan
- 03 Februari 2021
- Pejabat Pengundangan
- WIDODO EKATJAHJANA
Relasi peraturan
Dicabut oleh