Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 14-pmk-05-2021 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2021 dicabut

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Bandar Lampung pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14-pmk-05-2021 Tahun 2021

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tarif layanan resmi untuk Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bandar Lampung sebagai Badan Layanan Umum yang melayani Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penetapan tarif ini dilakukan oleh Menteri Keuangan atas usulan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah melalui proses pembahasan dan kajian oleh Tim Penilai. Dasar hukumnya bersumber pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum serta peraturan-peraturan terkait lainnya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
14/PMK.05/2021
Tahun
2021
Tentang
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TINGKAT III BANDAR LAMPUNG PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
03 Februari 2021
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jumlah dilihat
6394
Jumlah diDownload
429
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
92
Tanggal Pengundangan
03 Februari 2021
Pejabat Pengundangan
WIDODO EKATJAHJANA

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah