Kembali
Memuat PDF…
Permentan Nomor 41 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian pertanian 2020 dicabut

Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan, Balai Besar Pengembangan Pengujian Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura, dan Balai Pengujian Mutu Produk Tanaman

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41 Tahun 2020

dilihat 1× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja tiga unit pelaksana teknis Kementerian Pertanian, yaitu Balai Besar POPT, Balai Besar Pengembangan Pengujian Mutu Benih, dan Balai Pengujian Mutu Produk Tanaman, yang dibentuk untuk mewujudkan birokrasi yang proporsional, efektif, dan efisien. Struktur organisasi dan tugas masing-masing unit ini ditetapkan secara mandiri dengan fokus pada pelaksanaan fungsi teknis operasional dan penunjang di bidang tanaman pangan, hortikultura, serta perlindungan tanaman.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor
41
Tahun
2020
Tentang
ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PERAMALAN ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN, BALAI BESAR PENGEMBANGAN PENGUJIAN MUTU BENIH TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA, DAN BALAI PENGUJIAN MUTU PRODUK TANAMAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
23 Desember 2020
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
Jumlah dilihat
6665
Jumlah diDownload
538
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
1755
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah