Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 20 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga komisi pemilihan umum 2020 berlaku

Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2020

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan dalam PPUR No. 14 Tahun 2015 terkait pemilihan daerah dengan satu pasangan calon untuk menyesuaikan formulir pemungutan suara dan pengaturan pemantau pemilihan dalam negeri. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan harmonisasi dengan undang-undang pemilihan terbaru serta tata kerja KPU yang telah diperbarui. Tujuannya adalah memastikan prosedur pemilihan berjalan sesuai standar hukum yang berlaku pada saat itu.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor
20
Tahun
2020
Tentang
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DENGAN SATU PASANGAN CALON
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
23 November 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6083
Jumlah diDownload
300
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
1385
Tanggal Pengundangan
24 November 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah