Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 16 Tahun 2021 Peraturan Badan/Lembaga badan pengatur hilir minyak dan gas bumi 2021 dicabut

Perubahan atas Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 34 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 16 Tahun 2021

dilihat 1× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan perhitungan dan penetapan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa untuk menegakkan kewajiban penggunaan Rupiah sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015. Perubahan ini dilakukan sebagai implementasi dari ketentuan hukum yang lebih tinggi terkait stabilitas mata uang di wilayah Indonesia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Nomor
16
Tahun
2021
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI NOMOR 34 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
19 Mei 2021
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
Jumlah dilihat
3777
Jumlah diDownload
563
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
626
Tanggal Pengundangan
04 Juni 2021

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah