Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 7-pojk-04-2021 Tahun 2021 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2021 berlaku
Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7-pojk-04-2021 Tahun 2021
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kebijakan OJK untuk mengurangi tekanan dan menjaga stabilitas pasar modal melalui relaksasi serta percepatan proses perizinan dan pelaporan guna mengantisipasi dampak COVID-19. Kebijakan tersebut mencakup penyesuaian tata cara pelaksanaan kegiatan, batas waktu penyampaian laporan, serta prosedur pemberian izin dan pendaftaran bagi pelaku industri. Tujuannya adalah menangani dampak pandemi terhadap sektor ini sekaligus mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 7/POJK.04/2021
- Tahun
- 2021
- Tentang
- KEBIJAKAN DALAM MENJAGA KINERJA DAN STABILITAS PASAR MODAL AKIBAT PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Maret 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5926
- Jumlah diDownload
- 366
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 81
- Nomor Tambahan
- 6671
- Tanggal Pengundangan
- 16 Maret 2021