Kembali
Memuat PDF…
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat Ii Dustira pada Kementerian Pertahanan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90-pmk-05-2021 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif layanan untuk Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II Dustira yang berada di bawah Kementerian Pertahanan. Tarif tersebut merupakan imbalan atas jasa layanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit tersebut. Ketentuan tarif ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan Menteri Pertahanan setelah melalui proses kajian oleh Tim Penilai.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 90/PMK.05/2021
- Tahun
- 2021
- Tentang
- TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT TINGKAT II DUSTIRA PADA KEMENTERIAN PERTAHANAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 Juli 2021
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat Ii, Tingkat Iii, dan Tingkat Iv Pada Kementerian Pertahanan
- Jumlah dilihat
- 1381
- Jumlah diDownload
- 367
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 771
- Tanggal Pengundangan
- 01 Juli 2021
- Pejabat Pengundangan
- WIDODO EKATJAHJANA
Relasi peraturan
Dicabut oleh