Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 18 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2021 dicabut

Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan dalam Negeri

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2021

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan kerangka hukum untuk mengoptimalkan dan menjamin kepastian pemanfaatan minyak bumi guna memenuhi kebutuhan dalam negeri serta meningkatkan ketahanan energi nasional, menggantikan aturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai. Fokus utamanya adalah mengatur prioritas distribusi minyak bumi di luar kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) untuk memastikan ketersediaan energi bagi masyarakat dan industri Indonesia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor
18
Tahun
2021
Tentang
PRIORITAS PEMANFAATAN MINYAK BUMI UNTUK PEMENUHAN KEBUTUHAN DALAM NEGERI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
01 Juli 2021
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan dalam Negeri
Jumlah dilihat
5880
Jumlah diDownload
376
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
791
Tanggal Pengundangan
09 Juli 2021
Pejabat Pengundangan
BENNY RIYANTO

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah