Kembali
Memuat PDF…
Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-52 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur definisi dan ketentuan mengenai Terminal Khusus (di luar area pelabuhan utama) serta Terminal untuk Kepentingan Sendiri (di dalam area pelabuhan) yang berfungsi melayani kebutuhan internal pelaku usaha sesuai jenis usahanya. Ketentuan ini menjadi dasar bagi pelaku usaha untuk mengelola fasilitas penunjang pelabuhan guna mendukung operasional bongkar muat, naik turun penumpang, atau kegiatan terkait lainnya tanpa harus melalui prosedur perizinan umum untuk layanan publik.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM 52
- Tahun
- 2021
- Tentang
- TERMINAL KHUSUS DAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Juni 2021
- Pejabat yang Menetapkan
- BUDI KARYA SUMADI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 20434
- Jumlah diDownload
- 3891
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 694
- Tanggal Pengundangan
- 16 Juni 2021
- Pejabat Pengundangan
- WIDODO EKATJAHJANA