Kembali
Memuat PDF…
Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-33 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan aturan mengenai kegiatan pengusahaan di bandar udara sebagai pengganti peraturan sebelumnya, dengan dasar hukum UU Penerbangan dan PP Penyelenggaraan Bidang Penerbangan. Tujuannya adalah mengatur penyelenggaraan bandar udara untuk menjamin keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban arus lalu lintas pesawat serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM 33
- Tahun
- 2021
- Tentang
- KEGIATAN PENGUSAHAAN DI BANDAR UDARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Mei 2021
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 81 Tahun 2021 Tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara
- Jumlah dilihat
- 2556
- Jumlah diDownload
- 648
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 611
- Tanggal Pengundangan
- 03 Juni 2021
Relasi peraturan
Dicabut oleh