Kembali
Memuat PDF…
Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 38 Tahun 2021
dilihat 2× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur persyaratan dan tata cara pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam perikanan, termasuk definisi jenis-jenis izin seperti SIUP dan SIPR serta pelaku usahanya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Nomor
- 38
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN YANG BERASAL DARI PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM PERIKANAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 September 2021
- Pejabat yang Menetapkan
- SAKTI WAHYU TRENGGONO
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
- Jumlah dilihat
- 11011
- Jumlah diDownload
- 545
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1029
- Tanggal Pengundangan
- 09 September 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 38/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015