Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/Pmk.02/2021 tentang Tata Cara Perhitungan Persentase Tertentu atas Peningkatan Belanja Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Liquified Petroleum Gas terhadap Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Minyak Bumi dan Gas Bumi yang Dibagihasilkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100-pmk-02-2022 Tahun 2022
dilihat 1× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan perhitungan persentase tertentu yang menghubungkan peningkatan belanja subsidi BBM dan LPG dengan kenaikan penerimaan negara bukan pajak dari minyak dan gas bumi. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan aturan dengan kebutuhan dan perkembangan terkini, menggantikan ketentuan dalam Permenkeu Nomor 194/PMK.02/2021.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 100/PMK.02/2022
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 194/PMK.02/2021 TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN PERSENTASE TERTENTU ATAS PENINGKATAN BELANJA SUBSIDI BAHAN BAKAR MINYAK DAN LIQUIFIED PETROLEUM GAS TERHADAP KENAIKAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK MINYAK BUMI DAN GAS BUMI YANG DIBAGIHASILKAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Juni 2022
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Jumlah dilihat
- 5805
- Jumlah diDownload
- 369
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 593
- Tanggal Pengundangan
- 14 Juni 2022
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY