Kembali
Memuat PDF…
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Banjarmasin pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191-pmk-05-2021 Tahun 2021
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif layanan untuk Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Banjarmasin yang diberikan kepada pengguna jasa di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan ini juga mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2016 yang sebelumnya mengatur hal serupa.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 191 /PMK.05/2021
- Tahun
- 2021
- Tentang
- TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TINGKAT III BANJARMASIN PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Desember 2021
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Jumlah dilihat
- 9494
- Jumlah diDownload
- 383
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1381
- Tanggal Pengundangan
- 17 Desember 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO