Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 6 Tahun 2022 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2022 dicabut

Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2022

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkumham No. 6 Tahun 2022 mengatur layanan legalisasi Apostille untuk dokumen publik Indonesia yang akan digunakan di negara peserta Konvensi, dengan tujuan mempercepat dan mempermurah proses legalisasi dokumen lintas negara. Peraturan ini menetapkan bahwa Apostille dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk memverifikasi keaslian tanda tangan, cap, atau segel resmi pada dokumen tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor
6
Tahun
2022
Tentang
LAYANAN LEGALISASI APOSTILLE PADA DOKUMEN PUBLIK
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
21 Januari 2022
Pejabat yang Menetapkan
YASONNA H. LAOLY
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Hukum Nomor 50 Tahun 2025 Tentang Layanan Apostille
Jumlah dilihat
8611
Jumlah diDownload
1159
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
98
Tanggal Pengundangan
26 Januari 2022

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah