Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 3-pmk-03-2022 Tahun 2022 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2022 berlaku

Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3-pmk-03-2022 Tahun 2022

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini memperpanjang jangka waktu pemberian insentif perpajakan bagi wajib pajak yang terdampak pandemi COVID-19 dengan menyesuaikan jenis dan kriteria penerima untuk memprioritaskan sektor yang membutuhkan pemulihan ekonomi. Ketentuan ini didasarkan pada kebutuhan penanganan dampak ekonomi pandemi dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
3/PMK.03/2022
Tahun
2022
Tentang
INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
21 Januari 2022
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4526
Jumlah diDownload
797
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
91
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2022

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah