Kembali
Memuat PDF…
Pelayanan Kapal Wisata (Yacht) Asing dan Kapal Pesiar (Cruiseship) Asing di Perairan Indonesia
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-4 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk memberikan kemudahan bagi kunjungan wisatawan asing menggunakan kapal wisata (yacht) dan kapal pesiar (cruiseship) di perairan Indonesia. Fokus utamanya adalah mengatur tata cara pelayanan dan persyaratan bagi kedua jenis kapal tersebut guna meningkatkan sektor pariwisata nasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM 4
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PELAYANAN KAPAL WISATA (YACHT) ASING DAN KAPAL PESIAR (CRUISESHIP) ASING DI PERAIRAN INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 Maret 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2707
- Jumlah diDownload
- 569
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 247
- Tanggal Pengundangan
- 10 Maret 2022