Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-118 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kinerja tugas serta fungsi sebagai bagian dari penyederhanaan birokrasi. Perubahan ini merupakan kelanjutan dari penyesuaian sebelumnya yang telah disetujui oleh Menteri PANRB dan menyesuaikan struktur organisasi sesuai dengan perkembangan terkini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM 118
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 40 TAHUN 2014 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Desember 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6508
- Jumlah diDownload
- 879
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1600
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2021