Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenhub No. 26 Tahun 2024 menata ulang organisasi dan tata kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara agar lebih efektif dan efisien, khususnya untuk meningkatkan kinerja di bandara yang belum beroperasi secara komersial. Peraturan ini merupakan perubahan keenam atas PM 40 Tahun 2014 yang telah mengalami beberapa kali revisi sebelumnya. Penataan ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- 26
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 September 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- BUDI KARYA SUMADI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 942
- Jumlah diDownload
- 493
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 602
- Tanggal Pengundangan
- 27 September 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA