Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pedagangan Nomor 71 Tahun 2018 tentang Penerapan Jam Kerja dan Pedoman Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 60 Tahun 2021
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permendag No. 60 Tahun 2021 mengubah ketentuan jam kerja dan pedoman pembayaran tunjangan kinerja di Kementerian Perdagangan agar selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil serta peraturan disiplin terkait. Perubahan ini menyesuaikan rentang nilai penilaian kinerja pegawai dengan standar terbaru yang berlaku di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 60
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PEDAGANGAN NOMOR 71 TAHUN 2018 TENTANG PENERAPAN JAM KERJA DAN PEDOMAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Oktober 2021
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai
- Jumlah dilihat
- 2103
- Jumlah diDownload
- 396
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1206
- Tanggal Pengundangan
- 28 Oktober 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO