Kembali
Memuat PDF…
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea (Asean-Korea Free Trade Area)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45-pmk-010-2022 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif bea masuk atas barang impor untuk mendukung pelaksanaan perdagangan dalam kerangka kerja sama ekonomi ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA). Penetapan tarif ini dilakukan dengan menyesuaikan komitmen Indonesia berdasarkan sistem klasifikasi barang Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 45/PMK.010/2022
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERSETUJUAN KERANGKA KERJA MENGENAI KERJA SAMA EKONOMI MENYELURUH ANTAR PEMERINTAH NEGARA-NEGARA ANGGOTA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN REPUBLIK KOREA (ASEAN-KOREA FREE TRADE AREA)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Maret 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5403
- Jumlah diDownload
- 557
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 345
- Tanggal Pengundangan
- 30 Maret 2022
Relasi peraturan
Diubah oleh