Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/Pmk.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea (Asean-Korea Free Trade Area)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah tarif bea masuk atas barang impor dari negara anggota ASEAN dan Korea Selatan untuk meningkatkan kepastian hukum bagi pengguna jasa. Perubahan ini didasarkan pada evaluasi implementasi kerja sama ekonomi menyeluruh (ASEAN-Korea Free Trade Area) guna memfasilitasi impor barang dari mitra dagang tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 152
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 45/PMK.010/2022 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM KERANGKA KERJA MENGENAI KERJA SAMA EKONOMI MENYELURUH ANTAR PEMERINTAH NEGARA-NEGARA ANGGOTA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN REPUBLIK KOREA (ASEAN-KOREA FREE TRADE AREA)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Desember 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 649
- Jumlah diDownload
- 415
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 1057
- Tanggal Pengundangan
- 28 Desember 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA