Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 99-pmk-05-2022 Tahun 2022 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2022 dicabut

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99-pmk-05-2022 Tahun 2022

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tarif layanan untuk Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar sebagai Badan Layanan Umum di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan ini merupakan hasil revisi atas tarif sebelumnya yang diusulkan oleh Kepala Polri dan dikaji oleh tim penilai. Dasar hukumnya bersumber pada Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum serta peraturan-peraturan terkait Kementerian Keuangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
99/PMK.05/2022
Tahun
2022
Tentang
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA DENPASAR PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
10 Juni 2022
Pejabat yang Menetapkan
SRI MULYANI INDRAWATI
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jumlah dilihat
9003
Jumlah diDownload
380
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
587
Tanggal Pengundangan
13 Juni 2022
Pejabat Pengundangan
YASONNA H. LAOLY

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah