Kembali
Memuat PDF…
Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2022
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur rincian fungsi organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama serta tugas Koordinator Jabatan Fungsional di lingkungan Badan Pangan Nasional, dengan fokus pada penyusunan rencana, program, anggaran, dan pemantauan evaluasi kegiatan pangan nasional. Struktur organisasi diuraikan secara hierarkis mulai dari Biro, kelompok substansi, hingga subkelompok untuk memastikan koordinasi dan pelaksanaan tugas yang efektif.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PANGAN NASIONAL
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2022
- Tentang
- URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 Oktober 2022
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Sistem Kerja di Lingkungan Badan Pangan Nasional
- Jumlah dilihat
- 1407
- Jumlah diDownload
- 483
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 1024
- Tanggal Pengundangan
- 06 Oktober 2022
Relasi peraturan
Dicabut oleh