Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2022
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pengajuan notifikasi kosmetika oleh pelaku usaha kepada Kepala BPOM sebagai syarat edar di Indonesia, menggantikan aturan lama yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan hukum. Tujuannya adalah memastikan keamanan, kemanfaatan, dan mutu kosmetika sebelum beredar di pasar, serta memberikan panduan prosedural yang jelas bagi pelaku usaha.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 21
- Tahun
- 2022
- Tentang
- TATA CARA PENGAJUAN NOTIFIKASI KOSMETIKA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 Oktober 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8385
- Jumlah diDownload
- 1945
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 1020
- Tanggal Pengundangan
- 05 Oktober 2022