Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 16 Tahun 2023 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2023 berlaku
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkumham No. 16 Tahun 2023 mengubah aturan pemberian remisi, asimilasi, dan berbagai jenis cuti bagi narapidana berkebutuhan khusus dengan kerentanan kompleks sesuai UU Pemasyarakatan No. 22 Tahun 2022. Perubahan ini bertujuan mengisi kekosongan hukum dan memberikan kepastian hukum bagi kelompok narapidana yang memiliki kebutuhan khusus.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 April 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- YASONNA H. LAOLY
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 11704
- Jumlah diDownload
- 19779
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 309
- Tanggal Pengundangan
- 04 April 2023
- Pejabat Pengundangan
- Asep N. Mulyana