Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 16 Tahun 2023 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2023 berlaku

Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2023

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkumham No. 16 Tahun 2023 mengubah aturan pemberian remisi, asimilasi, dan berbagai jenis cuti bagi narapidana berkebutuhan khusus dengan kerentanan kompleks sesuai UU Pemasyarakatan No. 22 Tahun 2022. Perubahan ini bertujuan mengisi kekosongan hukum dan memberikan kepastian hukum bagi kelompok narapidana yang memiliki kebutuhan khusus.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor
16
Tahun
2023
Tentang
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
03 April 2023
Pejabat yang Menetapkan
YASONNA H. LAOLY
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
11704
Jumlah diDownload
19779
Tahun Pengundangan
2023
Nomor Pengundangan
309
Tanggal Pengundangan
04 April 2023
Pejabat Pengundangan
Asep N. Mulyana

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah