Kembali
Memuat PDF…
Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa
Peraturan Menteri Hukum Nomor 43 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian Hukum untuk menjamin pelaksanaan pengadaan yang terintegrasi, sesuai prinsip dan etika, serta dapat dipertanggungjawabkan melalui satu sistem. Peraturan ini menggantikan peraturan-peraturan sebelumnya yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN HUKUM
- Nomor
- 43
- Tahun
- 2025
- Tentang
- UNIT KERJA PENGADAAN BARANG JASA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Oktober 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- SUPRATMAN ANDI AGTAS
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 822
- Jumlah diDownload
- 483
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 890
- Tanggal Pengundangan
- 30 Oktober 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-45.PL.02.02 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2019