Kembali
Memuat PDF…
Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum
Peraturan Menteri Hukum Nomor 12 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkum No. 12 Tahun 2025 menggantikan peraturan sebelumnya untuk mengatur keseragaman dan ketertiban penggunaan pakaian dinas (Umum, Khusus, dan Upacara) serta atributnya bagi Pegawai ASN di Kementerian Hukum. Peraturan ini mendefinisikan jenis-jenis pakaian dinas, termasuk Pakaian Dinas Harian (PDH) untuk tugas sehari-hari dan Pakaian Dinas Upacara (PDU) untuk acara resmi, guna mencerminkan identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN HUKUM
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2025
- Tentang
- PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Oktober 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- SUPRATMAN ANDI AGTAS
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1981
- Jumlah diDownload
- 3360
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 861
- Tanggal Pengundangan
- 23 Oktober 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA