Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2023
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah mekanisme seleksi anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan mengamanatkan pengambilalihan tahapan seleksi oleh KPU secara langsung untuk mengatasi dugaan pelanggaran. Selain itu, aturan ini juga mengatur prosedur tindak lanjut terhadap laporan masyarakat yang menuduh adanya pelanggaran selama proses seleksi berlangsung.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG SELEKSI ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Mei 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- HASYIM ASY’ARI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1517
- Jumlah diDownload
- 447
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 386
- Tanggal Pengundangan
- 15 Mei 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA