Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 13 Tahun 2023 Peraturan Badan/Lembaga komisi pemilihan umum 2023 berlaku

Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2023

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah mekanisme seleksi anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan mengamanatkan pengambilalihan tahapan seleksi oleh KPU secara langsung untuk mengatasi dugaan pelanggaran. Selain itu, aturan ini juga mengatur prosedur tindak lanjut terhadap laporan masyarakat yang menuduh adanya pelanggaran selama proses seleksi berlangsung.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor
13
Tahun
2023
Tentang
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG SELEKSI ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
14 Mei 2023
Pejabat yang Menetapkan
HASYIM ASY’ARI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1517
Jumlah diDownload
447
Tahun Pengundangan
2023
Nomor Pengundangan
386
Tanggal Pengundangan
15 Mei 2023
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah